Hukum
Permintaan dan Penawaran
Jika semua asumsi
diabaikan (ceteris paribus) : Jika harga semakin murah maka permintaan atau
pembeli akan semakin banyak dan sebaliknya. Jika harga semakin rendah/murah
maka penawaran akan semakin sedikit dan sebaliknya.
Semua terjadi karena
semua ingin mencari kepuasan (keuntungan) sebesar-besarnya dari harga yang ada.
Apabila harga terlalu tinggi maka pembeli mungkin akan membeli sedikit karena
uang yang dimiliki terbatas, namun bagi penjual dengan tingginya harga ia akan
mencoba memperbanyak barang yang dijual atau diproduksi agar keuntungan yang
didapat semakin besar. Harga yang tinggi juga bisa menyebabkan konsumen/pembeli
akan mencari produk lain sebagai pengganti barang yang harganya mahal.
Hukum
permintaan
Hukum permintaan adalah
hukum yang menjelaskan tentang adanya hubungan yang bersifat negatif antara
tingkat harga dengan jumlah barang yang diminta. Apabila harga naik jumlah
barang yang diminta sedikit dan apabila harga rendah jumlah barang yang diminta
meningkat. Dengan demikian hukum permintaan berbunyi:
“Semakin turun tingkat
harga, maka semakin banyak jumlah barang yang tersedia diminta, dan sebaliknya
semakin naik tingkat harga semakin sedikit jumlah barang yang bersedia
diminta.”
Pada hukum permintaan
berlaku asumsi ceteris paribus. Artinya hukum permintaan tersebut berlaku jika
keadaan atau faktor-faktor selain harga tidak berubah (dianggap tetap).
Hukum
penawaran
Bahwa semakin tinggi
harga, jumlah barang yang ditawarkan semakin banyak. Sebaliknya semakin rendah
harga barang, jumlah barang yang ditawarkan semakin sedikit. Inilah yang
disebut hukum penawaran. Hukum penawaran menunjukkan keterkaitan antara jumlah
barang yang ditawarkan dengan tingkat harga. Dengan demikian bunyi hukum
penawaran berbunyi:
“Semakin tingi harga,
semakin banyak jumlah barang yang bersedia ditawarkan. Sebaliknya, semakin
rendah tingkat harga, semakin sedikit jumlah barang yang bersedia ditwarkan.”
Hukum penawaran akan
berlaku apabila faktor-faktor lain yang memengaruhi penawaran tidak berubah
(ceteris paribus).
No comments:
Post a Comment