Setiap organisasi pasti memiliki tujuan
yang berbeda beda. Dan tujuan tersebut sudah pasti adalah tujuan untuk
mendapatkan keuntungan bagi setiap anggota di dalam organisasi tersebut. Di
bawah ini adalah macam macam organisasi dari segi tujuan, yaitu Organisasi
Niaga, Regional dan Internasional.
ORGANISASI NIAGA
Organisasi yang tujuan utamanya mencari
keuntungan.
Macam-Macam Organisasi Niaga :
A. Perseroan Terbatas (PT)
Suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari saham-saham yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang
dapat diperjualbelikan. Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
harus membubarkan perusahaan. Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha dan
besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan
terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta
kekayaan sendiri. Setiap orang memiliki lebih dari satu saham yang menjadi
bukti kepemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila hutang perusahaan
melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan hutang tersebut tidak menjadi
tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan,
maka keuntungan tersebut dibagi-bagikan sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut Dividen yang
besarnya tergantung pada besar kecilnya keuntungan yang diperoleh dari
Perseroan Terbatas (PT). Selain berasal dari saham, modal Perseroan Terbatas
(PT) berasal dari Obligasi.Keuntungan yang diperoleh bagi pemilik
Obligasi yaitu mereka mendapatkan bungan tetap tanpa menghiraukan untung atau
ruginya perseroan tersebut.
Pembagian Perseroan Terbatas
a) Perseroan
Terbatas (PT) Terbuka
Merupakan Perseroan Terbatas yang menjual
sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (Go Public). Jadi sahamnya
ditawarkan kepada umum dan diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap
orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
b) Perseroan
Terbatas (PT) Tertutup
Merupakan Perseroan Terbatas yang modalnya
berasal dari kalangan tertentu, misalnya pemegang saham hanya dari kerabat dan
keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual untuk umum.
c)
Perusahaan Terbuka (PT) Kosong
Merupakan Perseroan Terbatas yang sudah ad izin
usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.
Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan
Terbatas
1) Kewajiban
terbatas. Tidak seperti partnership. Pemegang saham sebuah perusahan tidak
memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Tidak hanya
mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi
juga kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham
perusahaan.
2) Masa hidup
abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang
sahamnya, pejabat atau direktur dan menyebabkan stabilitas modal yang dapat
menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dalam jangka waktu yang lebih
panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subjek di solusi
penyebaran.
3) Efisiensi
manajemen. Manajemen yang spesialisasi dapat memungkinkan pengelolaan modal
secara efisien sehingga memudahkan untuk melakukan ekspansi. Dengan menempatkan
orang yang tepat, efisien maksimum dari modal yang ada juga ada pemisahan
antara pengelolaan dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan
fungsi masing-masing.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
Kerumitan perizinan dan organisasi. Perusahaan
Terbatas (PT) membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu.
Maka dengan besarnya perusahaan, maka biaya pengorganisasian akan membengkak,
belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personil. Hubungan
antara perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
B. Persekutuan
Komanditer (CV)
Merupakan kepanjangan dari Persekutuan
Komanditer (Commanditaire Vennotschap atau CV) yang berarti suatu persekutuan
yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau
barang kepada seseorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan
bertindak sebagai pemimpin.
Jenis-jenis CV
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan
komanditer adalah sebagai berikut:
· Persekutuan
komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer
yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer,
sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
· Persekutuan
komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma
membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan
sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
·
Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini
mengeluarkan saham yang tidak
dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer
mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk
menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak
mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
C. Joint
Venture (Perusahaan Patungan)
Perusahaan Patungan merupakan sebuah kesatuan
yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan aktivitas ekonomi
secara bersama. Pihak itu setuju untuk berkelompok dengan menyumbang keadilan
kepemilikan dan kemudian saham dalam penerimaan, biaya dan kontrol perusahaan.
Perusahaan ini hanya bergerak pada proyek khusus aja atau yang berhubungan
dengan bisnis yang berkelanjutan.
Alasan
pembentukan
Alasan internal
1.
Membangun kekuatan perusahaan
2.
Menyebarkan biaya dan risiko
3. Menambah
akses ke sumber daya keuangan
4. Ekonomi skala dan
keuntungan kekuatan
5. Akses ke
teknologi dan pelanggan baru
6. Akses ke
praktek manajer inovatif
Tujuan persaingan
1.
Mempengaruhi evolusi struktural industri
2.
Kompetisi sebelum selesai
3.
Tanggapan defensif untuk menghapuskan batas-batas industri
4.
Penciptaan unit kompetisi yang kuat
5.
Kecepatan pasar
6. Menambah
ketangkasan
Tujuan strategi
1. Sinergi
2. Transfer
teknologi/kecakapan
3.
Diversifikasi
D. Firma (FA)
Perseroan firma merupakan salah satu organisasi
bisnis dimana dilakukan perjanjian antara dua orang atau lebih untuk melakukan
kerjasama dengan tujuan memperoleh keuntungan bersama. Pendirian firma harus
resmi, artinya harus dibuat di depan Notaris dan terdapat di pengadilan. Oleh
karena itu pendirian firma lebih sulit dibanding dengan perusahaan perorangan.
Setiap anggota firma harus menyerahkan seluruh atau sebagian kekayaannya kepada
perusahaan dan harus tercantum dalam akte pendirian organisasi, dibuat di
hadapan notaris, di daftarkan di pengadilan dan di umumkan di Berita Negara.
Apabila organisasi firma memperoleh keuntungan, maka akan dibagi berdasarkan
perbandingan yang telah disetujui bersama oleh anggota firma, sedangkan apabila
terjadi kerugian, maka seluruh anggota firma harus menanggung secara
bersama-sama, dan bilamana perlu dengan seluruh kekayaan peribadinya.
Berdasarkan pasal 16 Undang-Undang Hukum Dagang. Persekutuan Firma adalah
persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai
nama bersama.
E. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki
dan dioperasikan oleh orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi Koperasi Non Pemerintah Internasional) adalah keanggotaan yang
bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, serta pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi. Kemungkinan koperasi untuk memperoleh
keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi
mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang
nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Pengembangan Koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan
oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut
tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.
Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari
kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan
untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat
memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota
koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum
meminta menjadi anggota)
F. Trust (Real Estate Investment Trust/ REITs)
Merupakan instrumen investasi berupa surat
berharga yang dapat dibeli oleh investor dari perusahaan lahan yasan yang
menerbitkan REITs. Surat berharga ini mirip dengan surat saham yang
mencerminkan kepemilikan atas sebuah perusahaan tertentu. Salah satu keunggulan
REITs yaitu perlakuan khusus perpajakan, dimana di sejumlah negara, instrumen
REITs ini bebas dari pajak penghasilan. Struktur REITs ini mirip dengan
reksadana namun penempatan asetnya adalah parada instrumen properti.
Sebagaimana layaknya perusahaan, maka REITs ini dapat bersifat “terbuka” yaitu
ditawarkan/ diperjualbelikan pada bursa saham ataupun bersifat “tertutup”.
Namun, untuk menikmati perlakuan khusus itu, REITs diharuskan membatasi
kegiatan operasional dan investasinya. Chan, Ericksob & Wang (2003) dalam
bukunya mengelompokkan ke dalam empat kelompok besar REITs, yaitu pembatasan
atas : Struktur Kepemilikan, Struktur Managemen, Kebijakan Keuangan, Jenis
Pendapatan yang dapat dihasilkan dan Jenis Aset yang dapat dimiliki.
G. Kartel
Kartel adalah kelompok produsen independen
yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi.
Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara.
Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun
internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas
bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak
dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika
menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam
kondisi oligopoli,
dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
H. Holding
Sebuah perusahaan yang memiliki perusahaan lain yang beredar
luas . Hal ini biasanya mengacu pada sebuah perusahaan yang tidak menghasilkan
barang atau jasa itu sendiri, melainkan, tujuannya adalah untuk memiliki saham
dari perusahaan lain. Perusahaan memegang memungkinkan pengurangan risiko bagi para pemilik dan dapat memungkinkan
kepemilikan dan kontrol dari sejumlah perusahaan yang berbeda.
I.
Company
Sebuah perusahaan yang merupakan bentuk bisnis
ini merupakan asosiasi/ kumpulan asosiasi/ kumpulan orang-orang nyata individu/
perusahaan lain yang menyediakan beberapa modal kelompok ini bertujuan untuk
mendapatkan keuntungan.
2.
ORGANISASI SOSIAL
Organisasi sosial yaitu organisasi yang
dibentuk oleh anggota masyarakat.
Jalur Pembentukan Organisasi Kemasyarakatan :
a. Jalur
Keagamaan
b. Jalur Profesi
c. Jalur
Kepemudaan
d. Jalur
Kemahasiswaan
e. Jalur
Kepartaian dan Kekaryaan
3.
ORGANISASI REGIONAL DAN INTERNASIONAL
a.
Organisasi Regional
Organisasi yang luas wilayahnya meliputi
beberapa negara tertentu saja.
b. Organisasi
Internasional
Organisasi yang anggota-anggotanya meliputi
negara di dunia.
2. Perbedaan
organisasi Niaga dan Sosial menurut wilayah Regional dan Internasional
Sedangkan organisasi regional &
internasional adalah macam organisasi menurut luas wilayah.
Sumber :
http://farhahrhh.blogspot.com/2011/10/teori-organisasi-umum-1-farhah-12110612.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/10/arti-pentingnya-organisasi-metode-
http://rizka-suryaningsih.blogspot.com/2012/04/029-syarat-terbentuknya-organisasi.html
http://trickyeko.blogspot.com/2012/03/d-rentang-kendali.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/10/arti-pentingnya-organisasi-metode-
http://rizka-suryaningsih.blogspot.com/2012/04/029-syarat-terbentuknya-organisasi.html
http://trickyeko.blogspot.com/2012/03/d-rentang-kendali.html
No comments:
Post a Comment